Postingan

" HUKUM ADAT MASYARAKAT KEPULAUAN KEI" (LARVUL NGABAL)

Gambar
                                                                        Kepulauan kei adalah gugusan pulau-pulau dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dengan ibu kotanya bernama kota Tual.Terdiri dari sekitar 100 pulau yang terbagi dalam 5 (lima) kelompok gugus pulau-pulau yaitu,Kei Besar (Nuhu yuut),Kei Kecil(Nuhu Roa),Tanimbar Kei(Tnebar Evav),Tayando (Tahayad) dan Kur.Wilayah daratan secara keseluruhan seluas 24.958 km2 sedangkan wilayah lautan tidak kurang dari 190.000 km2.Secara astronomi terletak antara 5005'-6004' LS dan 131055'-133013' BT sedangkan secara geografis, sebelah barat berbatasan dengan gugusan Kepulauan Tanimbar (Kabupaten Maluku Tengara Barat),sebelah timur dengan gugusan kepulauan Aru (Kabupaten kepulauan Aru),sebelah utara dengan daratan besar Papua dan sebelah selatan dengan Australia.          Dalam kehidupan bermasyarakat, secara sosial budaya masih sangat kental dipengaruhi oleh adat yang diberi nama HUKUM ADAT LARVUL NGABAL yang secara turu